Puji syukur Saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat serta karunia-Nya, sehingga
berhasil menyelesaikan Tugas makalah ini yang berjudul “Lembaga Kemasyarakat”
Makalah ini, tentunya
masih jauh dari kesempurnaan, karena saya juga masih dalam tahap pembelajaran.
Oleh karena itu arahan, koreksi dan saran, sangat berguna bagi saya kedepannya.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.
Terima kasih.
Depok, 2 Januari 2016
Handhika Prameswara
BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
Dalam susunan makalah ini yang membahas tentang lembaga
kemasyarakatan suatu sistem tata kelakuan dan hubungan yang berpusat kepada
aktivits-aktivitas untuk memenuhi kebutuhan khusus dalam suatu masyarakat.
Oleh karena itu, pengertian lembaga-kemasyarakatan Lebih
menunjuk suatu bentuk dan sekaligus juga mengandung pengertian yang abstrak
perihal norma dan aturan yang menjadi ciri daripada lembaga tersebut. Lembaga
kemasyarakatan merupakan himpunan dari norma-norma dari segala tingkatan yang
berkisar pada suatu kebutuhan pokok di kehidupan masyarakat. Dalam makalah ini
membahas juga proses pertumbuhan lembaga masyarakat, ciri-ciri umum lembaga
masyarakat, tipe-tipe umum masyarakat serta cara-cara mempelajari lembaga
masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian Lembaga
Kemasyarakatan
Lembaga kemasyarakatan berasal dari istilah asing
“social-institution” atau pranata-sosial , yaitu suatu sistem tata kelakuan dan
hubungan yang berpusat kepada aktivits-aktivitas untuk memenuhi kebutuhan
khusus dalam suatu masyarakat.
Oleh karena itu, pengertian lembaga-kemasyarakatan Lebih
menunjuk suatu bentuk dan sekaligus juga mengandung pengertian yang abstrak
perihal norma dan aturan yang menjadi ciri daripada lembaga tersebut. Lembaga
kemasyarakatan merupakan himpunan dari norma-norma dari segala tingkatan yang
berkisar pada suatu kebutuhan pokok di kehidupan masyarakat.
Proses Pertumbuhan Lembaga Kemasyarakatan
a) Norma-norma
Masyarakat
Supaya hubungan antarmanusia di dalam suatu masyarakat
terlaksana sebagaimana diharapkan, dirumuskan norma-norma masyarakat. Mula-mula
norma-norma tersebut terbentuk secara tidak disengaja. Namun lama kelamaan
norma-norma tersebut dibuat secara sadar. Misalnya, dahulu didalam jual-beli,
seorang perantara tidak harus diberi bagian keuntungan. Akan tetapi, lama
kelamaan terjadi kebiasaan bahwa perantara harus mendapat bagiannya, di mana
sekaligus ditetapkan siapa yang menanggung itu, yaitu pembeli ataukah penjual.
Norma-norma yang ada didalam masyarakat, mempunyai kekuatan mengikat yang
berbeda-beda. Ada norma yang lemah, yang sedang sampai yang terkuat daya
ikatnya.
kebiasaan merupakan perilaku yang diakui danditerima oleh
masyarakat dan kebiasaan tersebut tidak semata-mata dianggap sebagai cara
perilaku saja. Akan tetapi,diterima sebagai norma-norma pengatur, maka
kebiasaan tadi disebutkan sebagai mores atau tata kelakuan.
Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari
kelompok manusia yang dilaksanakan sebagi alat pengawas, secara sadar maupun
tidak sadar, oleh masyarakat terhadap anggota-anggotnya. Tata kelakuan disuatu
pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarangnya sehingga secara
langsung merupakan alat agar anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya
dengan tata kelakuan tersebut. Tata kelakuan sangat penting karena
alasan-alasan berikut.
a. Tata kelakuan
memberikan batas-batas pada perilaku individu. Tata kelakuan juga merupakan
alat yang memerintahkan dan sekaligus melarang seorang anggota masyarakat
melakukan suatu perbuatan.
b. Tata kelakuan
mengidentifikasi individu dengan kelompoknya. Di satu pihak tata kelakuan
memaksa orang agar menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan
kemasyarakatan yang berlaku. Di lain pihak mengusahakan agar masyarakat
menerima seseorang karena kesanggupannya untuk menyesuaikan diri.
c. Tata
kelakuan menjaga solidaritas antaranggota masyarakat. Seperti telah diuraikan
di atas, setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan, misalnya perihal hubungan
antara pria dengan wanita, yang berlaku bagi semua orang, dengan semua usia,
untuk segala golongan masyarakat, dan selanjutnya. Tata kelakuan menjaga
keutuhan dan kerja sama antara anggota-anggota masyarakat itu.
Tata kelakuan yang kekal serta kuat integrasinya dengan
pola-pola perilaku masyarakat dapat meningkat kekuatan mengikatnya menjadi
custom atau adat istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat,
akan menderita sanksi yang keras yang kadang-kadang secara tidak langsung
diperlakukan. Norma-norma tersebut di atas, setelah mengalami suatu proses pada
akhirnya akan menjadi bagian tertentu dari lembaga kemasyarakatan. Proses
tersebut dinamakan proses pelembagaan (institutionalization), yaitu suatu
proses yang dilewatkan oleh suatu norma yang baru untuk menjadi bagian dari
salah satu lembaga kemasyarakatan. Maksudnya ialah sampai norma itu oleh
masyarakat dikenal, diakui, dihargai, kemudian ditaati dalam kehidupan
sehari-hari. Mengingat adanya proses termaksud di atas, dibedakan antara
lembaga kemasyarakatn sebagai peraturan (operative social institutions) dan
yang sunguh-sungguh berlaku (operative social institutions).
Lembaga kemasyarakatan dianggap sebagai peraturan apabila
norma-norma tersebut membatasi serta mengatur perilaku orang-orang, misalnya
lembaga perkawinan mengatur hubungan antara wanita dengan pria.
Lembaga kemasyarakatan dianggap sungguh-sungguh berlaku
apabila norma-normanya sepenuhnya membantu pelaksanaan pola-pola
kemasyarakatan. Perilaku perseorangan yang dianggap sebagai peraturan merupakan
hal sekunder bagi lembaga kemasyarakatan.
Norma-norma tertentu sudah mulai melembaga apabila
diketahui, namun taraf pelembagaan rendah. Misalnya, apabila seorang pasien
sudah mengetahui mengenai norma-norma yang merupakan patokan perilaku di dalam
hubungannya dengan seorang dokter, norma tersebut sudah mulai melembaga pada
taraf terendah. Taraf pelembagaan akan meningkat apabila suatu norma dimengerti
oleh manusia yang perilakunya diatur oleh norma tersebut. Dengan sendirinya di
samping mengetahui, maka seharusnya manusia juga memahami mengapa ada
norma-norma tertentu yang mengatur kehidupan bersamanya dengan orang lain.
Apabila manusia memahami norma-norma yang mengatur kehidupan
bersamanya, maka akan timbul kecenderungan untuk menaati norma-norma tersebut.
pentataan tersebut merupakan perkembangan selanjutnya dari proses pelembagaan
norma-norma yang bersangkutan. Apabila norma tersebut diketahui, dimengerti,
dan ditaati, maka tidak mustahil bahwa norma tersebut kemudian dihargai.
Penghargaan tersebut merupakan kelanjutan proses pelembagaan pada taraf yang
lebih tinggi lagi.
b) Sistem
Penengendalian Sosial (Sosial Control)
Pengendalian sosial dapat dilakukan oleh individu terhadap
individu lainnya atau dilakukan oleh individu terhadap suatu kelompok social
dan juga dapat dilakukan oleh suatu kelompok terhadap kelompoklainnya atau oleh
suatu kelompok terhadap individu. Dengan demikian, pengendalian sosial terutama
bertujuan untuk mencapai keserasian antara stabilitas dengan
perubahan-perubahan dalam masyarakat.
Dari sudut sifatnya dapatlah dikatakan bahwa pengendalian
sosial dapat bersifat preventif atau represif, atau bahkan kedua-duanya.
Prevensi merupakan suatu usaha pencegahan terhadap terjadinya gangguan-gangguan
pada keserasian antara kepastian dengan keadilan. Sementara itu, usaha-usaha
yang represif bertujuan untuk mengembalikan keserasian yang pernah mengalami
gangguan. Usaha-usaha preventif, misalnya dijalankan melalui proses
sosialisasi, pendidikan formal, dan informal. Sementara itu, represif berwujud
penjatuhan sanksi terhadap para warga masyarakat yang melanggar atau menyimpang
dari kaidah-kaidah yang berlaku
Ciri-ciri Umum Lembaga Kemasyarakatan
Gillin di dalam karyanya yang berjudul General Features of
Social Institution, telah menguraikan beberapa ciri umum lembaga kemasyarakatan
yaitu sebagai berikut :
1) Suatu lembaga
kemasyarakatan adalah organisasi pola-pola pemikiran dan pola-pola perilaku
yang terwujud melalui aktivitas-aktivitas kemasyarakatan dan hasil-hasilnya.
Lembaga kemasyarakatan terdiri dari adat istiadatnya, tata kelakuan, kebiasaan,
serta unsur-unsur kebudayaan lainnya yang secara langsung maupun tidak langsung
tergabung dalam satu unit yang fungsional.
2) Suatu tingkat
kekekalan tertentu merupakan ciri dari semua lembaga kemasyarakatan.
Sistem-sistem kepercayaan dan aneka macam tindakan baru akan menjadi bagian
lembaga kemasyarakatan setelah melewati waktu relatif lama. Misalnya, suatu
sistem pendidikan tertentu baru akan dapat diterapkan seluruhnya setelah
mengalami suatu masa percobaan. Lembaga-lembaga kemasyarakatan biasanya juga
berumur lama karena pada umumnya orang menganggapnya sebagai himpunan
norma-norma yang berkisar pada kebutuhan pokok masyarakat yang sudah sewajarnya
harus dipelihara.
3) Lembaga
kemasyarakatan mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu. Mungkin
tujuan-tujuan tersebut tidak sesuai atau sejalan dengan fungsi lembaga yang
bersangkutan apabila dipandang dari sudut kebudayaan secara keseluruhan.
Pembedaan antara tujuan dengan fungsi sangat penting karena tujuan suatu
lembaga merupakan tujuan pula bagi golongan masyarakat tertentu dan golongan
masyarakat bersangkutan pasti akan berpegang teguh padanya. Sebaliknya, fungsi
solsial lembaga tersebut, yaitu peranan lembaga tadi dalam sistem sosial dan
kebudayaan masyarakat mungkin tak diketahui atau disadari setelah diwujudkan,
yang kemudian ternyata berbeda dengan tujuannya. Umpamanya lembaga perbudakan,
yang bertujuan untuk mendapatkan tenaga buruh yang semurah-murahnya, tetapi di
dalam pelaksanaan ternyata sangat mahal.
4) Lembaga
kemasyarakatan mempunyai alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk
mencapai tujuan lembaga bersangkutan, seperti bangunan, peralatan, mesin, dan
lain sebagainya. Bentuk serta penggunaan alat-alat tersebut biasanya berlainan
antara satu masyarakat dengan masyarakat lain. Misalnya, gergaji jepang dibuat
sedemikian rupa sehingga alat tersebut akan memotong apabila ditarik.
Sebaliknya gerjagi Indonesia baru memotong apabila didorong.
5)
Lambang-lambang biasanya juga merupakan ciri khas lembaga
kemasyarakatan. Lambang-lambang tersebut secara simbolis menggambarkan tujuan
dan fungsi lembaga yang bersangkutan. Sebagai contoh, masing-masing kesatuan-kesatuan
angkatan bersenjata, mempunyai panji-panji; perguruan-perguruan tinggi seperti
universitas, institut, dan lain-lainnya mempunyai lambang-lambangnya dan
lain-lain lagi. Kadang-kadang lambang tersebut berwujud tulisan-tulisan atau
slogan-slogan.
6) Suatu lembaga
kemasyarakatan mempunyai tradisi tertulis ataupun yang tak tertulis, yang
merumuskan tujuannya, tata tertib yang berlaku, dan lain-lain. Tradisi tersebut
merupakan dasar bagi lembaga itu di dalam pekerjaannya memenuhi
kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat, di mana lembaga kemasyarakatan tersebut
menjadi bagiannya.
Tipe-tipe Lembaga
Kemasyarakatan
Menurut Gillin, lembaga-lembaga kemasyarakatan tadi dapat di
klasifikasi sebagai berikut.
1) Crescive institutions dan enacted
institutions merupakan klasifikasi dari sudut perkembangannya. Crescive
institutions yang juga disebut lembaga-lembaga paling primer merupakan
lembaga- lembaga yang secara tak
disengaja tumbuh dari adat istiadat masyarakat. Contohnya adalah hak milik,
perkawinan, agama.
2) Dari sudut sistem nilai-nilai yang diterima
masyarakat, timbul klasifikasi atas basic institutions dan subsidiary
institutions. Basic institutions dianggap sebagai lembaga kemasyarakatan yang
sangat penting untuk mmeelihara dan mempertahankan tata tertib dalam
masyarakat. Dalam masyarakat Indonesia, misalnya keluarga,
sekolah-sekolah,Sebaliknya adalah subsidiary institution yang dianggap kurang
penting seperti misalnya kegiatan-kegiatan untuk rekreasi.
3) Dari sudut penerimaan masyarakat dapat
dibedakan approved atau social sanctioned institutions denganunsanctioned
institutions. Approved atau social sanctioned institution merupakan
lembaga-lembaga yang diterima masyarakat seperti misalnya sekolah, perusahaan
dagang.Sebaliknya adalah unsanctioned institution yang ditolak oleh masyarakat,
walau masyarakat kadang-kadang tidak berhasil memberantasnya. Misalnya kelompok
penjahat, pemeras.
4) Pembedaan antara general institution dengan
restricted institution timbul apabila klasifikasi tersebut didasarkan pada
faktor penyebarannya. Misalnya agama merupakan suatu general institution,
karena dikenal oleh hampir semua masyarakat dunia. Sementara itu, agama Islam,
Protestan, Katolik, Budha, dan lain-lainnya merupakan restricted institution
karena dianut oleh masyarakat-masyarakat tertentu di dunia ini.
5) Berdasarkan fungsinya, terdapat pembedaan
antara operative institutiondan regulative institution. Operative institution
berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun pola-pola atau tata cara yang
diperlukan untuk mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan, seperti misalnya
lembaga industrialisasi. Regulative institution, bertujuan untuk mengawasi adat
istiadat atau tata kelakuan yang tidak menjadi bagian mutlak lembaga itu
sendiri. Suatu contoh adalah lembaga-lembaga hukum seperti kejaksaan dan
pengadilan.
Klasifikasi tipe-tipe lembaga kemasyarakatan tersebut
menunjukan bahwa di dalam setiap masyarakat akan dijumpai bermacam-macam
lembaga kemasyarakatan.
Cara-cara Mempelajari Lembaga Kemasyarakatan
1) Analis secara
historis
Analis secara historis bertujuan meneliti sejarah timbul dan
perkembangan suatu lembaga kemasyarakatan tertentu. Misalnya diselidiki asal
mula serta perkembangan lembaga demokrasi.
2) Analis
komparatif
Analis komparatif bertujuan menelaah suatu lembaga
kemasyarakatan tertentu dalam berbagai masyarakat berlainan ataupun berbagai
lapisan sosial masyarakat tersebut. Bentuk-bentuk praktik-praktik pendidikan
kanak-kanak . Cara ini banyak sekali digunakan oleh para ahli antropologi
seperti Ruth Benedict, Margaret Mead.
3) Analis
fungsional
Lembaga-lembaga kemasyarakatan dapat pula diselidiki dengan
jalan menganalisis hubungan antara lembaga-lembaga tersebut di dalam suatu
masyarakat tertentu. Pendekatan ini, yang lebih menekankan hubungan
fungsionalnya.Misalnya penelitian tentang lembaga perkawinan mau tak mau akan
menyangkut pula penelitian terhadap lembaga pergaulan muda-mudi, lembaga
keluarga, lembaga harta perkawinan dan dan warisan.
Dan dapat disimpulkan bahwa ketiga pendekatan tersebut
bersifat saling melengkapi. Artinya, di dalam meneliti lembaga-lembaga
kemasyarakatan, salah satu pendekatan akan dipakai sebagai alat pokok,
sedangkan yang lain bersifat sebagai tambahan untuk melengkapi kesempurnaan
cara-cara penelitian.warisan
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Lembaga kemasyarakatan berasal dari istilah asing
“social-institution” atau pranata-sosial , yaitu suatu sistem tata kelakuan dan
hubungan yang berpusat kepada aktivits-aktivitas untuk memenuhi kebutuhan
khusus dalam suatu masyarakat. hubungan antarmanusia di dalam suatu masyarakat
terlaksana sebagaimana diharapkan, dirumuskan norma-norma masyarakat. Mula-mula
norma-norma tersebut terbentuk secara tidak disengaja. Namun lama kelamaan
norma-norma tersebut dibuat secara sadar. Lembaga kemasyarakatan berfungsi
langsung terhadap masyarakat untuk melindungi hak-hak masyarakat secara umum
dan hak-hak manusia secara khusus.
Saran
Dengan adanya makalah ini diharapakan kita telah mengerti
dan memahami pembagian kerja dalam masyarakat itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
www.fauzulmustaqim.com/2015/11/makalah-pengantar-sosiologi-tentang.html?m=1
Komentar
Posting Komentar