KATA PENGANTAR
Puji syukur Saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat serta karunia-Nya, sehingga
berhasil menyelesaikan Tugas makalah ini yang berjudul “Hukum Negara dan
Pemerintahan”
Makalah ini, tentunya
masih jauh dari kesempurnaan, karena saya juga masih dalam tahap pembelajaran.
Oleh karena itu arahan, koreksi dan saran, sangat berguna bagi saya kedepannya.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca.
Terima kasih.
Depok, 7 Januari 2016
Handhika Prameswara
BAB l
PENDAHULUAN
HUKUM
A. Pengertian Hukum
Hukum ialah salah
satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum
memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan
beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut
para ahli hukum adalah sebagai berikut.
1. Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia
(1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang
sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan
peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan
bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan
karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak
pemerintah.
2. Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan
apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang
dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis,
yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan
dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
3. Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini
kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak
bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang
mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban
serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah
sebagai kenyataan dalam masyarakat.
5. J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga
berwenang.
Berdasarkan beberapa pengertian hukum di atas dapat
disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai berikut.
• Peraturan
tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
• Peraturan
tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
• Peraturan
tersebut memiliki sifat memaksa.
• Sanksi
atau hukuman pelanggaran bersifat tegas.
B. Tujuan Hukum
Dalam literatur hukum, dikenal ada dua teori tentang tujuan
hukum, yaitu teori etis dan utilities. Teori etis mendasarkan pada etika. isi
hukum itentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak.
Menurut teori ini, hukum bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan dan
memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.
Sedangkan teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan
faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan
hukum adalah manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi
jumlah yang terbesar.
Berkenaan dengan tujuan hukum (menjamin kepastian hukum),
ada beberapa pendapat dari para ahli hukum sebagai berikut.
1. Aristoteles (Teori Etis )
Tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya,
memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis
karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang
adil dan apa yang tidak adil.
2. Jeremy Bentham (Teori Utilitis )
Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum
bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy
Bentham : 1990).
3. Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)
Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur
keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4. Van Apeldorn
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara
damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan
oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti:
kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van
Apeldorn : 1958).
5. Prof Subekti S.H.
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban
sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).
C. Bidang Hukum
Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain hukum
pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum tata
negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum internasional,
hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum lingkungan.
1. Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana
adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan -
perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan
berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para
pelanggarnya.
2. Hukum Perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan
antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum
perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum
perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi :
1. Hukum keluarga
2. Hukum harta kekayaan
3. Hukum benda
4. Hukum perikatan
5. Hukum waris
3. Hukum Acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau
sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur
bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal
terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan
memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami
kesulitan menegakkan hukum materiil. Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil
pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada
hukum acara perdata. Sedangkan, untuk hukum materiil tata usaha negara,
diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai
terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga
Pemasyarakatan.
Hukum acara pidana yang harus dikuasai oleh polisi terutama
hukum acara pidana yang mengatur soal penyelidikan dan penyidikan, oleh karena
tugas pokok polisi menrut hukum acara pidana (KUHAP) adalah terutama
melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. Yang menjadi tugas jaksa adalah
penuntutan dan pelaksanaan putusan hakim pidana. Oleh karena itu, jaksa wajib
menguasai terutama hukum acara yang terkait dengan tugasnya tersebut. Sedangkan
yang harus menguasai hukum acara perdata. termasuk hukum acara tata usaha
negara terutama adalah advokat dan hakim. Hal ini disebabkan di dalam hukum
acara perdata dan juga hukum acara tata usaha negara, baik polisi maupun jaksa
(penuntut umum) tidak diberi peran seperti halnya dalam hukum acara pidana.
Advokatlah yang mewakili seseorang untuk memajukan gugatan, baik gugatan
perdata maupun gugatan tata usaha negara, terhadap suatu pihak yang dipandang
merugikan kliennya. Gugatan itu akan diperiksa dan diputus oleh hakim. Pihak
yang digugat dapat pula menunjuk seorang advokat mewakilinya untuk menangkis
gugatan tersebut.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada
kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan
benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para
penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan
menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat
akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin
tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
NEGARA
A. Definisi Negara
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang
memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan
masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pengertian Negara menurut Ahli
• John
Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari
perjanjian masyarakat.
• Max
Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
• Mac Iver,
sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan
pemerintahan.
• Roger
F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan
dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
• Prof. Mr.
Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan
Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam
suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua
golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari
kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati
wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya
mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
B. Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini
dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara
adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan
kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan
suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau
bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
2. Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban
dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu
pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara
merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari
kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara
berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur
hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan
gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak
dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern
State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia
(asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu
wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang
dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan
persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk
membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas
tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan
memaksa.
3. Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu.
Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul
sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu.
Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena
merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi
sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan
pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena
pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara
bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan
melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut,
maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi
yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,
sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
4. Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara sebagai kesatuan bangsa, individu dianggap sebagai
bagian integral negara yang memiliki kedudukan dan fungsi untuk menjalankan
negara. Menurut Prof. Soepomo, ada 3 teori tentang pengertian negara.
1) Teori Perseorangan (Individualistik)
Negara adalah merupakan sauatu masyarakat hukum yang disusun
berdasarkan perjanjian antar individu yang menjadi anggota masyarakat. Kegiatan
negara diarahkan untuk mewujudkan kepentingan dan kebebasan pribadi. Penganjur
teori ini antara lain : Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau,
Herbert Spencer, Harold J Laski.
2) Teori Golongan (Kelas)
Negara adalah merupakan alat dari suatu golongan (kelas)
yang mempunyai kedudukan ekonomi yang paling kuat untuk menindas golongan lain
yang kedudukan ekonominya lebih lemah. Teori golongan diajarkan oleh : Karl
Marx, Frederich Engels, Lenin
3) Teori Intergralistik (Persatuan)
Negara adalah susunan masyarakat yang integral, yang erat
antara semua golongan, semua bagian dari seluruh anggota masyarakat merupakan
persatuan masyarakat yang organis. Negara integralistik merupakan negara yang
hendak mengatasi paham perseorangan dan paham golongan dan negara mengutamakan
kepentingan umum sebagai satu kesatuan. Teori persatuan diajarkan oleh :
Bendictus de Spinosa, F. Hegel, Adam Muller
C. Unsur-unsur Negara
1. Penduduk
Penduduk merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal
dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi
atau penduduk asli Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di
Indonesia untuk tujuan tertentu.
2. Wilayah
Wilayah adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi
teritorial dari sebuah kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk
negara yang paling utama. Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk
menjalankan roda pemerintahan.
4. Kedaulatan
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat
undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara.
Disamping ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih
ada unsur tambahan (disebut unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari
negara lain. Unsur negara tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi
hukum tata negara atau organisasi negara
D. Fungsi Negara
a. Fungsi Pertahanan dan Keamanan
Negara wajib melindungi unsur negara(rakyat, wilayah, dan
pemerintahan) dari segala ancaman, hambatan, dan gangguan, serta tantangan lain
yang berasal dari internal atau eksternal. Contoh: TNI menjaga perbatasan
negara
b. Fungsi Keadilan
Negara wajib berlaku adil dimuka hukum tanpa ada
diskriminasi atau kepentingan tertentu. Contoh: Setiap orang yang melakukan
tinfakan kriminal dihukum tanpa melihat kedudukan dan jabatan.
c. Fungsi Pengaturan dan Keadilan
Negara membuat peraturan-perundang-undangan untuk
melaksanakan kebijakan dengan ada landasan yang kuat untuk membentuk tatanan
kehidupan bermasyarakat, berbangsan dan juga bernegara.
d. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Negara bisa mengeksplorasi sumber daya alam yang dimiliki
untuk meningkatkan kehidupan masyarakat agar lebih makmur dan sejahtera.
E. Sifat Negara
1. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau
kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh
terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di
masyarakat dan tidak ada tindakan anarki. Paksaan fisik dapat dilakukan
terhadap hak milik.
Sifat monopoli Negara menetapkan tujuan bersama dalam
masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk
kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
2. Sifat totalitas
Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.
F. Tujuan Negara
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat
dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar
beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara
adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam
pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
• Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
• Memajukan
kesejahteraan umum
• Mencerdaskan
kehidupan bangsa
• Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
G. Asal Mula Terjadinya Negara
Berdasarkan kenyataan, negara terjadi karena sebab-sebab :
• Ocupatie
- Pendudukan yaitu suatu wilayah yang diduduki oleh sekelompok manusia.
• Separatie
- Pelepasan, yaitu suatu daerah yang semual menjadi wilayah daerah tertentu
kemudaia melepaskan diri.
• Peleburan,
yaitu bebrapa negara meleburkan diri menjadi satu.
• Pemecahan,
yaitu lenyapnya suatu negara dan munculnya negara baru
Berdasarkan teori, negara terjadi karena :
• Teori
Ketuhanan, yaitu negara ada karena adanya kehendak Tuhan.
• Teori
Perjanjian masyarakat, yaitu negara ada karena adanya perjanjian
individu-individu (contrac social)
• Teori
Kekuasaan, yaitu negara terbentuk karena adanya kekuasaan / kekuatan
• Teori
Hukum Alam, yaitu negara ada karena adanya keinginan untuk memenuhi kebutuhan
manusia yang bermacam-macam.
H. Bentuk Negara
Berikut adalah bentuk negara yang ada di dunia :
• Negara
Kesatuan
• Negara
Serikat
• Perserikatan
Negara (Konfederasi)
• Uni,
dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil
• Dominion
• Koloni
• Protektorat
• Mandat
• Trust
PEMERINTAH
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang
berbeda. Pemerintah merujuk kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan
menunjukkan bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah
lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur
negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat
perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan
negara. Dengan demikian pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara
yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan,
fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk
mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan
yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan
pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya
tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan
dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari
berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk
mewujudkan tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3). Secara deduktif dapat
disimpulkan bahwa pemerintah dan pemerintahan dibentuk berkaitan dengan
pelaksanaan berbagai fungsi yang bersifat operasional dalam rangka pencapaian
tujuan negara yang lebih abstrak, dan biasanya ditetapkan secara
konstitusional. Berbagai fungsi tersebut dilihat dan dilaksanakan secara
berbeda oleh sistem sosial yang berbeda, terutama secara ideologis. Hal
tersebut mewujud dalam sistem pemerintahan yang berbeda, dan lebih konkrit
terwakili oleh dua kutub ekstrim masing-masing rezim totaliter (sosialis) dan
rezim demokratis. Substansi perbedaan keduanya terletak pada perspektif
pembagian kekuasaan negara (pemerintah). Pemencaran kekuasaan (dispersed of
power), menurut Leslie Lipson, merupakan salah satu dari lima isu besar dalam
proses politik (Josef Riwu Kaho, 2001 : 1). Pemerintahan daerah merupakan
konsekuensi pelaksanaan pemencaran kekuasaan itu.
BAB lll
PENUTUP
Kesimpulan
Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang
memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan
masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan
mencerdaskan kehidupan bangsa.Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala
kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif
untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala
kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan,
berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu
demi tercapainya tujuan Negara.
Daftar Pustaka
http://
http://hezitripangestujumena.blogspot.co.id/2015/12/hukum-negara-dan-pemerintahan.html
Komentar
Posting Komentar